Kamis, 16 Maret 2017

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERGURUAN TINGGI
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


Disusun oleh :
Priyanto 15816804
Kelas: 1 MA 07

Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komunikasi
2017

Kata Pengantar
            Puji syukur saya panjatkan kepada kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmatnya sehingga penulisan makalah dengan judul “pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi” dapat tersusun hingga terselesaikandengan tepat waktu. Penyusunan makalah ini adalah dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan Makalah ini telah saya susun dengan maksimal. Terlepas dari itu semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu  saya menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
            Saya berharap semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk  mengetahui lebih dalam mengenai Pendidikan Kewarganegaraan di Dalam Perguruan Tinggi.

Jakarta, 16  Maret  2017


Penyusun







Daftar Isi
Kata Pengantar........................................................................................... 1
Daftar Isi.................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 3
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 4
1.3 Maksud dan Tujuan.............................................................................. 5
1.3.1 Maksud.............................................................................................. 5
1.3.2 Tujuan............................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 6
2.1 Pengertian dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan........................ 6
2.2 Alasan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perguruan Tinggi
.................................................................................................................... 7
2.3 Tujuan Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan............................ 8
BAB III PENUTUP................................................................................. 11
3.1 Kesimpulan ....................................................................................... 11
3.2 Saran ..................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................. 12



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kepribadian Mahasiswa agar menjadi warga Negara yang baik, sebagai calon sarjana adalah calon pemimpin yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan. Bagi Bangsa Indonesia sudah seharusnya kita memahami nilai-nilai dasar Pancasila. Tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan Dasar Negara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaandan cinta tanah air. Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, ini berarti bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan nation and character building.
Setiap Bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Karena itu pandangan hidup sesuatu bangsa merupakan maslah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.

1.2  Rumusan Masalah
Berikut Rumusan Masalah :
a.       Apa pengertian dan sejarah pendidikan kewarganegaraan?
b.      Mengapa pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan tinggi?
c.       Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan di dalam perguruan tinggi?

1.3  Maksud dan Tujuan
1.3.1        Maksud
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas softskill pendidikan kewarganegaraan.
1.3.2        Tujuan
Adapun tujuan dari pebuatan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
b.      Untuk mengetahui sejarah pendidikan kewarganegaraan
c.       Untuk mengetahui alasan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan tinggi.
d.      Untuk mengetahui pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
mahasiswa.
e.       Untuk mengetahui tujuan pendidikan kewarganegaraan



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan  kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang digunakan sebagai pemahaman untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy eduation. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi ( Mansoer, 2005).
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan  intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatal tanah air.

b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
·         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
Untuk perguruan tinggi, jurusan pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn).

2.2  Alasan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perguruan Tinggi.
Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang wajib diikutioleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa.
Sementara itu,dalam mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar paramenangkal dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu memperjuangkan hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab. Upaya ke arah itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi kemampuan kritis kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat globalisasi.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Mahasiswa adalah penerus bangsa yang di mana pada masanya nanti mereka akan menjadi pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

2.3 Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan kebangsaan. Meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan memahami, mengahayati dan meyakini nilai-nilai pancasila sebagai pedoman beperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.
Selain itu, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sbb:
1.      Berfikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara mutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.4
Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut:
Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia  adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi:  Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu   mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara   konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.5
Menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan:
a.       Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai        falsafah, dasar ideologi,   dan pandangan hidup negara RI.
b.      Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara  RI.
c.       Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas.
d.      Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar4
Searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan:
·         Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius.
·          Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
·         Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan         
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah  meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

3.2  Saran
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap permasalahan dan tantangan yang ada di Indonesia, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat arus globalisasi. Sebagai seorang mahasiswa juga harus menyadari etika di dalam pembentukan karakter-karakter seorang penerus bangsa dan negara.


Daftar Pustaka

·         Muchji,Ahmad  (1994). Pendidikan Kewiraan, Jakarta: Gunadarma
·         Muchji, Ahmad (1991). Ringkasan dan Soal MKD Pancasila, Jakarta: Gunadarma
·         Katuuk, Neltje F (1994). Pendidikan Pancasila, Jakarta: Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar