MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM
PERGURUAN TINGGI
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun
oleh :
Priyanto
15816804
Kelas: 1 MA 07
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ilmu Komunikasi
2017
Kata Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kepada kehadirat Allah Yang Maha Esa atas
rahmatnya sehingga penulisan makalah dengan judul “pendidikan
kewarganegaraan dalam perguruan tinggi” dapat tersusun hingga terselesaikandengan tepat waktu. Penyusunan
makalah ini adalah dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas
softskill Pendidikan Kewarganegaraan Makalah ini telah saya susun dengan maksimal. Terlepas
dari itu semua, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik
dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu saya menerima segala kritik dan saran
dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Saya berharap semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk mengetahui lebih dalam mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan di
Dalam Perguruan Tinggi.
Jakarta, 16 Maret
2017
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar........................................................................................... 1
Daftar Isi.................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 3
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 4
1.3 Maksud dan Tujuan.............................................................................. 5
1.3.1 Maksud.............................................................................................. 5
1.3.2 Tujuan............................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 6
2.1 Pengertian dan
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan........................ 6
2.2 Alasan
Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perguruan Tinggi
.................................................................................................................... 7
2.3 Tujuan
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan............................ 8
BAB III PENUTUP................................................................................. 11
3.1 Kesimpulan ....................................................................................... 11
3.2
Saran
..................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan
Kepribadian Mahasiswa agar menjadi warga Negara yang baik, sebagai calon
sarjana adalah calon pemimpin yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan
kebangasaan. Bagi Bangsa Indonesia sudah seharusnya kita memahami nilai-nilai
dasar Pancasila. Tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan
Pancasila sebagai pandangan hidup dan Dasar Negara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 37 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib
memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaandan cinta tanah air.
Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional, ini berarti bahwa pendidikan kewarganegaraan
memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan nation and character
building.
Setiap Bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Karena itu pandangan hidup sesuatu bangsa
merupakan maslah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
Berikut Rumusan Masalah :
a.
Apa
pengertian dan sejarah pendidikan kewarganegaraan?
b. Mengapa
pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan tinggi?
c. Apa tujuan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan di dalam perguruan tinggi?
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Maksud dari pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas softskill pendidikan
kewarganegaraan.
1.3.2
Tujuan
Adapun tujuan dari pebuatan makalah
ini adalah :
a.
Untuk
mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
b.
Untuk
mengetahui sejarah pendidikan kewarganegaraan
c.
Untuk mengetahui
alasan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan
tinggi.
d.
Untuk
mengetahui pentingnya pendidikan kewarganegaraan
bagi
mahasiswa.
e.
Untuk
mengetahui tujuan pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
dan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
adalah mata pelajaran yang digunakan sebagai pemahaman untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan
sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan
dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau
nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship
education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy eduation. Mata kuliah
ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,
bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan
demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi ( Mansoer, 2005).
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa
dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan
pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban.
Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar
kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan
berkeadaban.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
·
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya
ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
·
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan
ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatal tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
·
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat
hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957
saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di
sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi
pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum
sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang
awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama
pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP
diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata
Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
Untuk perguruan tinggi, jurusan pendidikan kewarganegaraan pada awalnya
menggunakan nama jurusan Civic Hukum kemudian pada orde baru berubah menjadi
Program Studi PMP-KN dan saat ini banyak yang menggunakan Program Studi PPKn
(PKn).
2.2 Alasan Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Perguruan Tinggi.
Secara
yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat,
dan sebagai mata kuliah yang wajib diikutioleh seluruh mahasiswa. Hal itu
tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era
reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah
dilakukan perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang
mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi
dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu tampak dari substansi
kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang
ditawarkan kepada mahasiswa.
Sementara
itu,dalam mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar
paramenangkal dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu
diimbangi kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu
memperjuangkan hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab.
Upaya ke arah itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi kemampuan kritis
kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik
dan evaluasi tentang manfaat globalisasi.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu,
karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu
sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila
tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan
Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah
mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan
dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika
daripada PKn.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan
kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap
menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu
mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Mahasiswa
adalah penerus bangsa yang di mana pada masanya nanti mereka
akan menjadi pemimpin dunia. Karena itulah
diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi
mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri.
Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat
mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
2.3 Tujuan
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mewujudkan warga negara sadar bela
negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan
jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan kebangsaan. Meningkatkan pengetahuan dan
mengembangkan kemampuan memahami, mengahayati dan meyakini nilai-nilai
pancasila sebagai pedoman beperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan dapat
diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.
Selain
itu, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan memberikan kompetensi sbb:
1.
Berfikir
kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi
secara mutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.4
Sedangkan
tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika
berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No.
43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah
dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut:
Visi:
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus
memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta
tanah air dan bangsanya.
Misi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.5
Menurut
Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan
Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be
good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics
inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki
rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa
melalui PKn siswa diharapkan:
a.
Memahami
dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan
pandangan hidup negara RI.
b.
Melek
konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c.
Menghayati
dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas.
d.
Mengamalkan
dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya
dengan penuh keyakinan dan nalar4
Searah
dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa
Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus mampu mencapai tujuan:
·
Mengembangkan
sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika
dan religius.
·
Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter,
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·
Menumbuhkembangkan
jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
·
Mengembangkan
sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan
kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
·
Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita
tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya
sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya
yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta
nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak
bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan
Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat
penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara
mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara
demokratis dan juga terdidik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni
sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.
Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas
nasional. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan
warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai
warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk
mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena
Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman
filosofi secara ilmiah meliputi
pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
Strategi Nasional.
3.2 Saran
Dengan adanya
pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap permasalahan
dan tantangan yang ada di Indonesia, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik dan
evaluasi tentang manfaat arus globalisasi. Sebagai
seorang mahasiswa juga harus menyadari etika di dalam pembentukan
karakter-karakter seorang penerus bangsa dan negara.
Daftar Pustaka
·
Muchji,Ahmad (1994). Pendidikan Kewiraan, Jakarta: Gunadarma
·
Muchji, Ahmad (1991). Ringkasan
dan Soal MKD Pancasila, Jakarta: Gunadarma
·
Katuuk, Neltje F (1994). Pendidikan
Pancasila, Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar